DELI Serdang [BINRI] Lubuk pakam Tanggal 27 Juli 2023Sidang Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Lbp kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023 dibuka oleh Hakim Ketua sekitar pukul 12.17 WIB dengan. agenda Penyampaian Alat Bukti dari Pihak Tergugat I Pihak PTPN. II, tergugat II Pihak BPN , Tergugaat III Pihak Dinas Cipta Karya dan Tergugat IV Pihak PT. Ciputra/Citraland Helvetia.
Tergugat I dan Tergugat IV diwakili oleh Kuasa Hukum yang sama dari Tim Pengacara Hasrul Beny Harahap SH.MH dan Rekan, sedangkan dari Tergugat II Pihak BPN Deli Serdang juga diwakili Kuasa Hukumnya, sementara dari Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya dari LBH Gajah Mada langsung dihadiri Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada dan didampingi Edi Sipayung, SH salah satu TIM PENGACARA LBH GAJAH MADA.
Masing masing Pihak Tergugat langsung memberikan alat bukti kepada Hakim, terkecuali Tergugat III Pihak Dinas CIPTA KARYA Tidak Hadir alias MANGKIR lagi.(Tim)

0 comments:
Posting Komentar